Bantuan PIP SD, SMP, SMA-SMK Tidak Bisa Cair jika Siswa Tidak Penuhi 7 Kriteria Ini, CEK Data Terbaru Hari Ini

- 8 April 2022, 11:20 WIB
Bantuan PIP 2022
Bantuan PIP 2022 /PIP Kemdikbud

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) resmi dilanjutkan. Per hari ini, Jumat, 8 April 2022 dana PIP sudah disalurkan kepada 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Seperti bantuan lainnya, Pemerintah menetapkansejumlah syarat dan kriteria penerima PIP Kemdikbud 2022.

Setidaknya ada 7 kriteria yang wajib dipenuhi siswa jika ingin mendapat bantuan PIP 2022.

Apabila siswa tidak memenuhi kriteria di bawah ini, dana PIP SD, SMP, SMA, SMK tidak bisa cair ke rekening penerima.

Baca Juga: Ini Data TERBARU Siswa Penerima PIP per 8 April 2022, Apakah Siswa yang Tidak Punya KIP Bisa Dapat Bantuan?

Rincian penyaluran dana PIP per hari ini, 8 April 2022 yakni:

- 5.568.207 siswa SD
- 3.063.847 siswa SMP
- 683.806 siswa SMA
- 890.796 siswa SMK

Total bantuan PIP yang sudah disalurkan yakni: 10.206.656

Perlu diketahui bahwa PIP 2022 akan diberikan kepada 17,9 juta siswa. Dengan begitu masih ada kuota sebesar 7,7 juta penerima.

Baca Juga: YES! Cek di Link pip.kemdikbud.go.id, MASIH ADA 7,7 Juta Lebih Siswa Penerima Dana PIP 2022 untuk SD -SMK

Salah satu tanda siswa menerima dana PIP 2022 yakni NISN dan namanya terdaftar di situs resmi pipkemdikbud.go.id/.

Dana PIP 2022 tidak bisa atau gagal cair jika siswa tidak penuhi 7 kriteria dan syarat di bawah ini.

1. Peserta didik yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik bukan berasal dari dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK tidak sedang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman

Baca Juga: Kapan THR Cair Tahun 2022? Pemkot Bandarlampung Bakal Siapkan Posko Pengaduan

4. Peserta didik yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP. Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

5. Peserta didik yang tidak memiliki SK Pemberian PIP. SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

6. Peserta didik yang tidak menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.

7. Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening PIP.

Baca Juga: UPDATE PIP 2022: Bantuan HANYA Disalurkan ke Siswa SD-SMA yang Penuhi 9 Kriteria Ini, CEK Data Terbaru di Sini

Adapun penyaluran PIP dilakukan melalui Bank BRI dan BNI, namun siswa perlu aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) terlebih dahulu untuk mencairkan bantuan.

Perlu diketahui bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait kapan pencairan PIP 2022.

Itulah data terbaru siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) per hari ini, Jumat, 8 April 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud PUSLAPDIK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x