Syarat Mudik Lebaran 2022 TERBARU bagi Penumpang Pesawat, Kereta Api, dan Bus, Ini Larangan yang Harus Ditaati

- 7 April 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi mudik.*
Ilustrasi mudik.* /Unsplash/Annie Spratt

Baca Juga: Dana PIP 2022 Bisa Gagal Cair ke Rekening Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Jika Melanggar 4 Kewajiban Ini

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Demikian syarat terbaru mudik lebaran 2022 berdasarkan SE Nomor 16 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x