Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.
Bagi Anda siswa Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di bank BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di bank BNI.
Demikianlah ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 yang hingga 5 April telah cair ke lebih dari 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK beserta cara cek nama penerima resmi PIP Kemdikbud.***