TERKINI: PIP Kemdikbud Telah Cair hingga ke 10.206.656 Siswa SD-SMK per 5 April 2022, Cek Namamu di Sini

- 5 April 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

- Pilih menu  “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, peserta didik juga punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2022 RESMI Cair ke 10,2 Juta Siswa: Maaf, 3 Kriteria Ini Bakal DICORET dari Penerima Dana PIP

Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Karena jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.

Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah