Dana PIP yang diberikan ini dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
PIP ini juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Besaran dana bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) ini bergaram, berikut rinciannya:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dana PIP dicairkan melalui rekening Bank BNI dan BRI. Para siswa dapat langsung mengecek saldo ATM masing-masing.
Namun perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada kategori siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.
Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana siswa dapat dicoret dari penerima PIP 2022.
Berikut 3 kriteria siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang bakal dicoret dari penerima dana PIP: