PIP Kemdikbud 2022 RESMI Cair ke 10,2 Juta Siswa: Maaf, 3 Kriteria Ini Bakal DICORET dari Penerima Dana PIP

- 5 April 2022, 07:20 WIB
Pencairan PIP 2022
Pencairan PIP 2022 /pip.kemdikbud.go.id/Tangkapan layar

Dana PIP yang diberikan ini dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: DAFTAR 20 Universitas Terbaik di Indonesia 2022 versi Webometrics, sebagai Referensi untuk Daftar SBMPTN 2022

PIP ini juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Besaran dana bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) ini bergaram, berikut rinciannya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP dicairkan melalui rekening Bank BNI dan BRI. Para siswa dapat langsung mengecek saldo ATM masing-masing.

Namun perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada kategori siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 saat Rayakan Idul Fitri 1443 H/2022, Pemprov Lampung Siapkan Gerai Vaksinasi

Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana siswa dapat dicoret dari penerima PIP 2022.

Berikut 3 kriteria siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang bakal dicoret dari penerima dana PIP:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x