Dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id berikut adalah 7 tipe siswa yang berhak mendapatkan dana PIP.
1. Peserta didik dari keluarga miskin/ rentan miskin
2. Peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera
3 . Peserta didik dari keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Peserta didik yang yatim piatu
5. Peserta didik yang terkena musibah/ korban bencana alam
6. Peserta didik dari penyandang disabilitas
7. Peserta didik yang pernah drop out
Berikut adalah update terbaru pencairan dana PIP jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sampai bulan April di tahun 2022: