SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi mengenai pencabutan langsung atau hangusnya dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang melanggar 3 hal utama ini. Simak total jumlah penyaluran hingga 4 April 2022 di sini.
Program Indonesia Pintar atau yang dikenal dengan nama PIP Kemdikbud bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini merupakan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP bagi siswa SD,SMP, SMA, dan SMK bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikannya.
Perlu diketahui, para penerima manfaat PIP ini harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.
Dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, hingga hari ini, Senin, 4 April 2022 penyaluran dan pencairan dana PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan kepada lebih dari 9,7 juta siswa.
Berikut sasaran utama penerima bantuan PIP:
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Berikut rincian besaran dana PIP yang diberikan kepada setiap siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Kewajiban peserta didik penerima dana bantuan PIP
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Karena jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.
Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.
Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.
Karena kartu KIP ini sangat penting, di mana ia adalah jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Demikianlah ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) beserta kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penerima manfaat, yaitu siswa SD, SMP, SMA, dan SMK agar dananya tidak dicabut.***