PENGUMUMAN RESMI Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 Diumumkan di 2 Link Ini, Cek Berkala Saldo di JakOne Mobile

- 31 Maret 2022, 12:30 WIB
KJP SMP Bulan Maret 2022 Kapan Cair? Ini Daftar Penerima Manfaat, Segera Cek!
KJP SMP Bulan Maret 2022 Kapan Cair? Ini Daftar Penerima Manfaat, Segera Cek! /Instagram Pemprov DKI Jakarta

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2022 akan segera diproses Disdik DKI Jakarta ke masing-masing siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Pantau pengumumannya di 2 akun resmi ini dan cek berkala saldo masuk di JakOne Mobile.

Seperti informasi yang didapat Seputarlampung.com dari akun Instagram resmi UPT P4OP, hari ini, 31 Maret 2022 adalah penetapan data final nama penerima resmi KJP Plus Tahap 1 2022.

Bagi Anda siswa tingkat SD hingga SMA bisa cek status penerima di JakOne Mobile.

Lantas, kapankah tanggal pasti dana KJP Plus Tahap 1 2022 cair?

Baca Juga: SELAMAT! Siswa SD-SMK yang Terima Notifikasi Ini Pasti Dapat Uang dan Bonus KJP Plus Tahap 1 2022, Cek di Sini

Jika mengacu pada informasi yang pernah disampaikan mengenai pencairan KJP Plus di tahap sebelumnya, Anda dapat memonitor dua akun media sosial resmi, yaitu UPT P4OP @upt.p4op dan Disdik DKI Jakarta @disdikdki.

Pencairan kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan April 2022. Namun,untuk info yang lebih akurat, disarankan Anda memantau update dari unggahan di dua akun resmi tersebut.

Bagi peserta didik atau siswa yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2022, dapat mengecek melalui laman web KJP Jakarta dengan cara:

Baca Juga: Lowongan Kerja Periode Maret hingga 1 April 2022: S1 Teknik Segera Daftar di PT PLN Persero, Ini Syaratnya

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran

3. Pilih tahapan penyaluran

4. Kemudian klik cek

Jika siswa telah memenuhi semua persyaratan, tetapi belum menerima dana bantuan dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Selain itu, siswa juga bisa mencari informasi melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA Penerimaan Polri 2022: Taruna Akpol, Simak Informasi Lengkapnya, Lulusan SMA Bisa Daftar

Besaran dana KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan:

SD/MI/SLB : Rp250.000

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000

SMA/MA/SMALB : Rp420.000

SMK : Rp450.000

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000

Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

KJP Plus ini bisa digunakan untuk mengakses berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Sekolah Kedinasan IPDN, Cek Informasi Selengkapnya untuk Mendaftar, Lulusan SMA Segera Daftar

Tak hanya itu, manfaat lainnya bisa juga digunakan untuk: buku dan tunjangan pembelajaran, alat simpan data elektronik, komputer dan laptop, alat dan atau bahan praktik, alat bantu disabilitas.

Fasilitas lainnya adalah seragam dan kelengkapan, kacamata dan alat bantu dengar, kalkulator scientific, sepeda, kegiatan ekstrkurikuler, dan obat-obatan yang tidak tergolong zat aditif.

Besaran Dana KJMU yang akan diterima:

Dana yang akan diberikan adalah sebesar Rp1,5 juta perbulan selama enam bulan. Sehingga totalnya adalah Rp9 juta.

Untuk mengetahui apakah dana KJP Plus atau KJMU Tahap 1 2022 telah tersalurkan di rekening Bank DKI bisa dilakukan dengan mudah, caranya mengunduh aplikasi JakOne Mobile.

Baca Juga: Tes IQ Hari Ini: Uji Ketajaman Mata Anda untuk Mencari Satu Kucing dalam Kumpulan Burung Hantu dalam 1 Menit

1. Masuk ke aplikasi JakOne

2. Klik “Menu”

3. Pilih “Rekening dan Kartu”

4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan Password Anda

5. Pastikan datanya sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.

6. Kemudian klik “Lanjutkan”

7. Cek saldo, Anda pun akan mengetahui apakah dana telah disalurkan ke rekening Anda atau belum.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, atau melalui Whatsapp di nomor 0812-8483-4229

Anda juga bisa mengetahui informasi selanjutnya melalui website resmi di link kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah