Ini 5 Sebab Golongan Siswa SD, SMP, SMA, SMK Ini Batal Dapat KJP Plus Tahap 1 2022, Cek Penerima di Sini 

- 19 Maret 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /Instagram/@disdikdki
  • Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

  • Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.

  • Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

  • Demikianlah informasi terbaru mengenai KJP Plus Tahap 1 2022 dan 5 sebab golongan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak berhak menerima bantuan KJP Plus.***

    Halaman:

    Editor: Dzikri Abdi Setia


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah