- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek.
Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana bantuan pendidikan yang mencapai Rp10 juta ini.
Pengaduan jika nama siswa tidak terdaftar KJP Plus Tahap 1 2022:
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link: https://bit.ly/
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link: https://kjp.jakarta.go.id/
Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan: