SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada 5 sebab yang membuat golongan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dipastikan batal mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2022. Apakah sebabnya? Cek nama penerima bantuan di sini.
Sampai hari ini, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK masih menantikan kepastian apakah namanya akan ditetapkan sebagai salah satu penerima KJP Plus Tahap 1 2022 atau tidak.
Seperti diketahui, saat ini masih berlangsung proses penetapan data nama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima KJP Plus Tahap 1 2022.
Bagi calon penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 ini, dapat mengakses laman resmi melalui link kjp.jakarta.go.id untuk mengecek status penerima secara berkala selama proses pemadanan data.
Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap 1 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK asli anda.
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek.
Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana bantuan pendidikan yang mencapai Rp10 juta ini.
Pengaduan jika nama siswa tidak terdaftar KJP Plus Tahap 1 2022:
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link: https://bit.ly/
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link: https://kjp.jakarta.go.id/
Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Baca Juga: Lowongan Kerja Maret, PT Kimia Farma Lulusan S1 Sebagai Staff Procurement Penempatan Jakarta
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah
- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Namun sayang, ada 5 sebab yang membuat golongan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak berhak atau dicoret dari daftar penerima KJP Plus Tahap 1 2022, yakni:
-
Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
-
Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
-
Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
-
Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
-
Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Demikianlah informasi terbaru mengenai KJP Plus Tahap 1 2022 dan 5 sebab golongan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak berhak menerima bantuan KJP Plus.***