Ini 5 Sebab Golongan Siswa SD, SMP, SMA, SMK Ini Batal Dapat KJP Plus Tahap 1 2022, Cek Penerima di Sini 

- 19 Maret 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /Instagram/@disdikdki

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Lowongan Kerja Maret, PT Kimia Farma Lulusan S1 Sebagai Staff Procurement Penempatan Jakarta

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Namun sayang, ada 5 sebab yang membuat golongan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak berhak atau dicoret dari daftar penerima KJP Plus Tahap 1 2022, yakni:

Baca Juga: Ini Kumpulan Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 19 Maret 2022, Dapatkan Item Mora dan Primogems Gratis

  1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

  2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah