CEK, 4 Tipe Siswa SD-SMK Ini Langsung Dicoret dari Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Cek Status Penerima di Sini

- 19 Maret 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus. 4 tipe siswa ini bisa batal atau dicoret dari daftar penerima.
Ilustrasi KJP Plus. 4 tipe siswa ini bisa batal atau dicoret dari daftar penerima. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi terkait 4 tipe siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang namanya langsung dicoret sebagai penerima dana KJP Plus tahap 1 2022 berikut ini.

Saat ini, proses penetapan siswa SD-SMK penerima KJP Plus Tahap 1 2022 masih akan berlangsung hingga 31 Maret 2022.

Dalam pelaksanaan penyaluran, akan ada 4 tipe siswa SD-SMK yang langsung dibatalkan menerima dana KJP Plus Tahap 1 2022, jika ditemukan faktor yang tidak bisa terpenuhi.

Apa sajakah itu? Simak selengkapnya melalui ulasan artikel ini.

Sebagai informasi, hingga berita ini tayang, belum ada pengumuman resmi kapan penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 2022 akan dicairkan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: Lowongan Kerja Maret, PT Kimia Farma Lulusan S1 Sebagai Staff Procurement Penempatan Jakarta

Pengumuman resmi terkait pencairan hanya bisa dipastikan jika pihak terkait sudah mengeluarkan info pencairan. Jadi pantau terus media sosial UPT P4OP atau Disdik DKI Jakarta untuk mengetahui kapan kepastian pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022.

Berikut besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2022:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: Jadwal MotoGP di Trans7 Hari Ini 19 Maret 2022, Ini Link Streaming Gratis Babak Kualifikasi Q1-Q2 GP Indonesia

Perlu diketahui, meskipun Anda telah mendaftar sebagai penerima, namun belum tentu bisa mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2022 ini.

Hal ini karena adanya kebijakan dan syarat wajib yang harus dipenuhi penerima KJP Plus. Jika Anda termasuk ke dalam 4 kriteria siswa ini, maka dipastikan tidak akan menerima dana KJP Plus 2022, mereka adalah:

- Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

- Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.

- Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap 1 2022:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Baca Juga: Rilis dengan Harga Rp4 Jutaan! Xiaomi Redmi Note 11 Pro 5G Bawa Desain Mewah dan Spesifikasi Canggih Ini

Cara mencairkan KJP Plus 2022

Pemerintah akan langsung mengirim dana KJP Plus ke rekening siswa. Anda bisa mengecek di ATM Bank DKI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Cara cek melalui ATM Bank DKI:

- Datang ke ATM Bank DKI terdekat dan gunakan kartu ATM KJP Plus Anda untuk mengecek

- Masukkan sandi ATM KJP Plus Anda

- Cek menu informasi saldo

- Nantinya akan terlihat berapa saldo yang ada di rekening KJP Plus Anda.

- Jika sudah tersalurkan, maka otomatis akan ada penambahan dana pada rekening Anda dan Anda dapat langsung mencairkannya.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id Instagram upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x