Masing-masing jenjang pendidikan akan menerima besaran dana KJP Plus tahap 1 yang berbeda dan untuk jenjang SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, sedangkan untuk jenjang SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, kemudian untuk jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan terakhir untuk jenjang SMK sebesar Rp450.000.
Selain uang tunai, para penerima KJP Plus Tahap 1/2022 mendapatkan bonus atau keuntungan, dikutip seputarlampung.com dari kjp.jakarta.go.id:
• Keuntungan yang pertama adalah Gratis Trans Jakarta
Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.
• Keuntungan yang kedua adalah Gratis Masuk Ancol
Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.
Adapun jadwal dan alur pendaftaran calon penerima KJP Plus tahap 1/2022 adalah sebagai berikut:
• 18-25 Februari 2022: Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta
• 14-25 Februari 2022: Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah