Siapa Saja Nama Penerima KJP Plus Tahap 1/2022? Ini Daftarnya dan Cara Cek Status NIK di kjp.jakarta.go.id

- 17 Maret 2022, 16:30 WIB
Info KJP Plus Tahap I tahun 2022.
Info KJP Plus Tahap I tahun 2022. /Instagram @disdikdki

Masing-masing jenjang pendidikan akan menerima besaran dana KJP Plus tahap 1 yang berbeda dan untuk jenjang SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, sedangkan untuk jenjang SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, kemudian untuk jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan terakhir untuk jenjang SMK sebesar Rp450.000.

Selain uang tunai, para penerima KJP Plus Tahap 1/2022 mendapatkan bonus atau keuntungan, dikutip seputarlampung.com dari kjp.jakarta.go.id:

• Keuntungan yang pertama adalah Gratis Trans Jakarta

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

• Keuntungan yang kedua adalah Gratis Masuk Ancol

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

Baca Juga: Ini 3 Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Simak Jadwal Pengumuman Data Final dan LOGIN kjp.jakarta.go.id

Adapun jadwal dan alur pendaftaran calon penerima KJP Plus tahap 1/2022 adalah sebagai berikut:

• 18-25 Februari 2022: Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta

• 14-25 Februari 2022: Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x