2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
Jika siswa sudah memenuhi kriteria di atas, maka siswa telah masuk menjadi calon penerima KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta.
Seperti diketahui, pendataan penerima KJP Plus tahap 1 2022 sudah dibuka pada 18-25 Februari 2022 lalu.
Siswa calon penerima KJP Plus yang sudah melengkapi berkas ke sekolah, hanya perlu menunggu pengumuman data final penerima bantuan KJP tahap 1 2022.
Berikut rincian Dana KJP Plus yang diberikan:
- untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000,
- untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000,
- untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan
- untuk SMK sebesar Rp450.000.
Bonus bagi penerima KJP Plus: