Per 12 Maret 2022 Kuota PIP 2022 Sudah Tersalurkan ke 7,79 Juta Siswa SD SMP SMA SMK, Cek Rinciannya Di Sini

- 12 Maret 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Per 12 Maret 2022, Kuota PIP 2022 Sudah Tersalurkan ke 7,79 Juta Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, akan tetapi 9 Siswa kriteria ini tak dapat. Cek nama Anda di pip.kemdikbud.go.id, apakah termasuk penerima PIP 2022?

Bagi bapak ibu dari orang tua siswa, baik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang tengah mempertanyakan Kapan PIP 2022 cair, simak ulasan artikel ini agar mengetahui rincian kuota PIP yang sudah tersalurkan ke masing-masing jenjang pendidikan.

Sebelum membaca artikel ini, bapak ibu dari orang tua siswa dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu secara mandiri dan berkala, apakah siswa yang bersangkutan adalah penerima PIP 2022 di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Balita Usia 0–6 Tahun Bisa Dapat BLT Rp3 Juta di 2022 Melalui Fitur dari Kemensos Ini, Berikut Cara Daftarnya

Saat ini, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan meluncurkan berbagai program agar proses belajar dapat berjalan lebih efektif.

Program yang diluncurkan pemerintah dalam waktu dekat ini adalah Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai dari pemerintah untuk peserta didik.

Baca Juga: Guncangan Gempa Hari Ini di Bayah Banten 5,3 Magnitudo Sabtu, 12 Maret 2022, Tidak Berpotensi Tsunami

Bantuan PIP 2022 diberikan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan yang akan ditempuh.

Dana PIP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan baik perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi hingga pembiayaan untuk uji kompetensi.

Program PIP 2022 dirancang pemerintah untuk mencegah adanya peserta didik yang putus sekolah dan diharapkan mampu menjadi solusi untuk penerus bangsa yang ingin menempuh pendidikan namun terkendala biaya.

Per 12 Maret 2022 sudah cair ke 7,79 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, apakah Anda termasuk penerima PIP? Silahkan, cek di bawah ini.

Baca Juga: Link Live Streaming PSIS Semarang vs Bhayangkara FC di Vidio Sabtu, 12 Maret 2022 Pukul 20.00 WIB

Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, pencairan dana bantuan pendidikan ini telah tersalurkan lebih dari 7,79 juta siswa SD hingga SMA/SMK per 12 Maret 2022. Berikut rinciannya, yakni:

Alokasi Dana PIP:

Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa

Total: 17.927.308 siswa

Dicairkan:

Jenjang SD: 4.292.251 siswa
Jenjang SMP: 2.367.643 siswa
Jenjang SMA: 510.920 siswa
Jenjang SMK: 622.129 siswa

Total siswa yang sudah menerima dana PIP: 7.792.943 siswa

Baca Juga: Apa Bedanya Trading Forex dengan Binary Option? Simak Penjelasan Kementerian Perdagangan atau Kemendag RI Ini

Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 7.792.943 siswa SD hingga SMA dan SMK.

Belum Dicairkan:

Jenjang SD: 6.068.363 siswa
Jenjang SMP: 2.002.325 siswa
Jenjang SMA: 856.639 siswa
Jenjang SMK: 1.207.038 siswa

Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP: 10.134.365 siswa

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.

Siapa saja yang tidak berhak mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Januari 2022?

Baca Juga: 3 Hal ini WAJIB dilakukan, Kalau Tidak Mau DICORET dari Penerima Dana PIP, Apa Saja?

1. Siswa tersebut bukan Peserta Didik pemegang KIP
2. Siswa tersebut bukan Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa tersebut bukan Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa tersebut bukan Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa tersebut bukan Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa tersebut bukan Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa tersebut bukan Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) dan tidak mengharapkan kembali bersekolah
8. Siswa tersebut bukan Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa tersebut bukan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.

Baca Juga: Info Magang Mendapatkan Uang Transport di Bank Muamalat Indonesia, Penempatan Muamalat Tower Jakarta

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang telah menerima PIP Kemdikbud bisa mengeceknya dengan cara berikut:

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Masukkan tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Isi nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari', selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Demikian, ulasan mengenai informasi pencairan PIP untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK dan cara cek nama penerima dana PIP di 2022 di link resmi pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah