Ada BONUS Kartu Jakarta Pintar untuk Siswa Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Cek Pengumuman Lolosnya di Sini

- 3 Maret 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /Pemprov DKI Jakarta

 

 

Jika data penerima sudah ditetapkan, maka siswa segera cek nama penerima KJP Plus tahap 1 2022 di sini:

1. Buka kjp.jakarta.go.id.
2. Kemudian Isi NIK.
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Maret 2022 Dimulai Kapan? Ini Besaran Dana Tahap 2 Diterima Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK

Kriteria siswa yang bisa menerima bantuan KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta, yakni:

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.

4. Bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah