Jika data penerima sudah ditetapkan, maka siswa segera cek nama penerima KJP Plus tahap 1 2022 di sini:
1. Buka kjp.jakarta.go.id.
2. Kemudian Isi NIK.
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.
Kriteria siswa yang bisa menerima bantuan KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta, yakni:
1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.