SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara daftar bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP bagi siswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP di bawah ini.
Pemerintah menerbitkan program PIP untuk memberikan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tujuan dari bantuan PIP yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Baca Juga: LOKER Maret 2022: Ada Lowongan Kerja di Badan Bahasa Kemendikbud Ristek, Batas Akhir 18 Maret 2022
Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.
Lalu, bagaimana dengan siswa kurang mampu yang belum memiliki KIP?
Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
Sekedar info tambahan, diketahui bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa yang berhak menerima.
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Senin, 1 Maret 2022, berikut data pencairan dan alokasi bantuan PIP:
Disalurkan:
SD: 10.411.608
SMP: 4.401.653
SMA: 1.419.438
SMK: 1.852.279
Total: 18.084.978 siswa
Alokasi:
SD: 10.360.614
SMP: 4.369.968
SMA: 1.368.243
SMK: 1.829.167
Total: 17.927.992 siswa.
Data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa SD hingga SMA. Angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yakni 17,9 juta siswa.
Untuk jenjang SMP PIP sudah tersalurkan ke 4,4 juta siswa. Sedangkan jenjang SMA PIP sudah cair ke 1,4 juta siswa dan untuk jenjang SMK sudah cair ke 1,8 juta siswa.
Sebagai informasi tambahan, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait penyaluran bantuan PIP 2022.
Demikian informasi mengenai cara daftar PIP bagi siswa kurang mampu yang belum punya KIP. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***