Selamat! Siswa SD-SMA Swasta Penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Bakal Dapat 2 BONUS Tambahan, Cek Namamu di Sini

- 16 Februari 2022, 06:30 WIB
KJP Plus
KJP Plus /Instagram/@bank.dki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dari sekolah swasta penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022 bakal dapat 2 bonus tambahan. Apa saja? Cek namamu sebagai penerima dengan cara di bawah ini.

KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan ini diadakan untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pelajar di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Obat Alami dr. Zaidul Akbar untuk Jantung yang Bermasalah, Atasi dengan Jahe, Bawang Putih, Cuka, dan Madu

Adapun kriteria siswa penerima dana KJP PLUS adalah sebagai berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: PENYEBAB Nama Siswa Tidak Terdaftar DTKS Jakarta, Lakukan Ini agar Tetap Bisa Daftar KJP Plus Tahap 1 2022

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah