Ini 3 Syarat Dapat Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Siaran TV Analog Dimatikan mulai April 2022

- 14 Februari 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi cara dapat bantuan STB Gratis dari Kominfo
Ilustrasi cara dapat bantuan STB Gratis dari Kominfo /Pexels/Jeshoots/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak informasi terkait cara dan syarat mendapat bantuan set top box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.

Siaran TV Analog di Indonesia akan dimatikan mulai 30 April 2022. Nantinya masyarakat perlu alat Set Top Box (STB) untuk beralih ke digital.

Pprogram analog switch off (ASO) atau pengalihan siaran TV Analog ke digital ini mengharuskan masyarakat menyiapkan piranti set top box (STB).

Kabar baiknya, Pemerintah melalui Kominfo telah menyiapkan piranti set top box (STB) untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Jadi Kota Solo ke 277 sebagai Ucapan Selamat HUT di IG, WA pada 17 Februari 2022

Masyarakat bisa menerima perangkat set top box (STB) gratis untuk mendapatkan siaran tv digital tanpa harus membeli alat.

Salah satu syarat mendapat STB gratis dari Kominfo ialah harus tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Kominfo menyatakan paling tidak, sebanyak 6,7 juta keluarga miskin bakal mendapatkan subsidi alat untuk nonton siaran TV digital sebagaimana dilansir dari Indonesia.go.id/.

Mulai tanggal 30 April 2022 seluruh siaran TV analog akan dimatikan di wilayah yang masuk jadwal ASO tahap I.

Baca Juga: Jadwal TV dan Sinopsis Bioskop Trans TV: Collide Selasa, 15 Februari 2022

Lalu, bagaimana cara dan syarat mendapat bantuan set top box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022?

Berikut syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP

Bagi yang berminat dapat STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK).

2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos

Kominfo mendorong masyarakat proaktif mengecek data DTKS. Masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore pada gawai masing-masing. 

Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.

Baca Juga: Tidak Punya KIP Masih bisa Dapat Bantuan PIP, Ini Syarat Daftar dan Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO

Selain lokasinya berada dalam wilayah terdampak ASO, dalam satu keluarga penerima bantuan STB minimal memiliki satu unit TV analog.

Bagaimana alur distribusi bantuan STB gratis ini?

Pihak Kominfo mengungkapkan, proses distribusi STB akan dilakukan secara pintu ke pintu (door to door) pada 15 Maret hingga 30 April 2022.

"Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa STB ke penerima bantuan," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail, dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR beberapa waktu lalu dikutip dari sumber yang sama pada 14 Februari 2022.

Baca Juga: KIP 2022: Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar bagi Siswa SD SMP SMA SMK, Perhatikan! 5 Berkas Ini Wajib Ada

Nantinya akan ada serah terima STB sekaligus pemasangan perangkat sampai berfungsi dengan baik.

Saat STB telah terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi. Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.

 

Program analog switch off (ASO) dibagi menjadi tiga tahap, yakni:

1. Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota
2. Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota
3. Tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota

Demikian informasi tentang cara dan syarat mendapat bantuan set top box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah