Siaran TV Analog Dihentikan per April 2022, Ini Cara Mudah Dapatkan Channel TV Digital

- 2 Januari 2022, 09:18 WIB
Ilustrasi tv analog.
Ilustrasi tv analog. /Pexels/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dalam waktu 3 bulan lagi, yaitu mulai April 2022 pemerintah akan memulai untuk menonaktifkan siaran TV analog seluruh Indonesia. Pemilik TV analog akan dialihkan ke channel TV digital untuk tetap bisa menikmati siaran televisi.

Peralihan TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap. 30 April 2022 merupakan tahap pertama dan tahap akhir akan diselesaikan pada 2 November 2022.

“Karena Undang-Undang Cipta Kerja berlaku pada 2 November 2020, artinya proses ASO harus selesai paling lambat 2 November 2022. Waktu yang tidak terlalu lama lagi, yaitu hanya tersisa empat belas,” kata Sekjen Kemenkominfo, Mira Tayyiba melalui siaran pers pada Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Waspada! Gelombang Kelvin dan Rosbby Terjang Wilayah Ini, BMKG: Hujan Lebat Disertai Gelombang Tinggi

Jika tidak ada perubahan lagi, maka siaran TV analog di sejumlah wilayah Indonesia akan mulai dimatikan pada 30 April 2022.

Jadwal migrasi TV Analog menuju TV Digital

- Tahap 1: Dimulai 30 April 2022 yang akan dilakukan di 56 wilayah, mencakup 166 kabupatn/kota.

- Tahap 2: Dimulai 31 Agustus 2022 di 31 wilayah, mencakup 110 kabupaten/kota.

- Tahap 3: Dimulai 2 November 2022 di 25 wilayah, mencakup 63 kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x