INFO Beasiswa Riau Tahun 2022: Cara Pendaftaran, Syarat, Kriteria Penerima Bantuan Sosial bagi Mahasiswa Ini

- 8 Februari 2022, 18:20 WIB
 Ilustrasi Beasiswa Kuliah
Ilustrasi Beasiswa Kuliah /Andrea1597/Pixabay



SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut info beasiswa Riau 2022, lengkap dengan cara pendaftaran, syarat dan kriteria penerima Bantuan Sosial atau Bansos Mahasiswa tidak mampu, mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program D3, S1 atau D4.

Bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi wilayah Riau, kini ada beasiswa terbaru di 2022 dari Pemprov Riau untuk mahasiswa tidak mampu dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Untuk pendaftaran beasiswa Riau 2022 dilakukan secara gratis dan siapapun yang memenuhi syarat berhak mendaftar, kemudian batas waktu pengumpulan berkas beasiswa Riau, berakhir pada 25 Februari 2022 mendatang.

Baca Juga: Daftar SMK Terbaik di DKI Jakarta untuk Referensi PPDB 2022, Ini Sekolah Favorit yang Ada di Posisi Pertama

Bansos mahasiswa tidak mampu 2022 dari Pemprov Riau merupakan pemberian bantuan berupa yang dari Pemprov Riau kepada mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program D3, S1 atau D4 di perguruan tinggi yang berada dalam wilayah Pemprov Riau dan memenuhi kriteria sebagai mahasiswa kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia di Riau (DTKS Kemensos di Riau) yang bersifat selektif, tidak wajib dan tidak terus menerus diberikan setiap tahun anggaran, diperuntukkan sebagai bantuan biaya pendidikan dan penunjang pendidikan lainnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuka penerimaan proposal bantuan sosial (Bansos) pendidikan mahasiswa tidak mampu tahun 2022.

Berdasarkan pengumuman tersebut, bansos mahasiswa tidak mampu dari Pemprov Riau yang diusulkan tahun 2022 untuk pencairan dilakukan pada tahun 2023.

Baca Juga: Siswa SD-SMA Ini Banjir REZEKI dan BONUS KJP Plus Tahap 2 Februari 2022, Cek ATM Bank DKI dan JakOne Mobile

"Untuk pengajuan berkas permohonan proposal dari perguruan tinggi secara kolektif ke Gubernur Riau Cq Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau, kami tunggu berkasnya hingga tanggal 25 Februari 2022 mendatang. Dan ini gratis, tidak dipungut biaya," kata Karo Kesra Riau, Zulkifli Syukur di Pekanbaru, Selasa 1 Februari 2022, sebagaimana dikutip Seputaralampung.com dari laman www.riau.go.id, pada 8 Februari 2022.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman situs web resmi Pemprov Riau, berdasarkan pengumuman tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima Bansos Mahasiswa Tidak Mampu 2022, yakni terbagi dalam kategori umum dan khusus, diantaranya adalah:

1. Persyaratan Umum

• Warga negara Republik Indonesia Mahasiswa S1 atau D4 dari PTN/PTS di Riau maksimal semester 6 saat ajukan proposal, Atau Mahasiswa D3 dari PTN/PTS di Riau maksimal semester 4 saat ajukan proposal
• Mahasiswa aktif dan punya Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku
• Bukan mahasiswa yang cuti akademik atau mahasiswa tanpa keterangan, dibuktikan Surat Keterangan Aktif Kuliah dari pimpinan perguruan tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi/Sebutan lainnya)
• Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada tahun berikutnya (2023) yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi/sebutan lainnya);
• Mahasiswa atau orang tua dari keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam DTKSKemensos di Riau
• Mahasiswa bukan pemegang kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Daftar 5 SMA dan MA Terbaik di Kota Samarinda Kalimantan Timur, Siapa di Urutan Pertama?

2. Persyaratan Khusus

a. Membuat surat permohonan bantuan sosial yang ditujukan kepada Gubernur Cq Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau;

b. Membuat proposal yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, identitas lengkap pemohon, rincian anggaran belanja yang diajukan, deskripsi singkat tentang kondisi ekonomi pemohon dan keluarga pemohon; dan penutup.

c. Melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP Fotocopy kartu keluarga (KK)
2. Surat Keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi masing-masing
3. Fotocopy kartu tanda mahasiswa (KTM) dilegalisir oleh perguruan tinggi
4. Surat tidak menuntut hasil seleksi bermaterai 10.000 (format terlampir di pengumuman Pemprov Riau)

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x