SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk memperbaharui Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Tahap Lanjutan (Booster) yang berlaku pada, 27 Januari 2022.
Berdasarkan Surat Edaran No.SR.02.06/1/408/2022, pelaksanaan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) dilaksanakan secara serentak diseluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.
Setiap masyarakat yang berusia lebih dari 18 tahun akan menerima vaksin booster gratis tanpa dipungut biaya. Syarat-nya cukup menunjukan E-tiket dan Jadwal yang telah diterima pada aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 7 SMP Halaman 86 87 Tabel 4.1 Faktor Penyebab Keberagaman Masyarakat Sekitar
Atau, juga bisa langsung datang ke pusat pelayanan vaksinasi terdekat di rumah kita, hanya dengan menunjukan NIK melalui E-KTP/ KK. Serta menunjukan bukti vaksin Dosis Pertama dan Kedua yang telah dilaksanakan 6 bulan sebelum tanggal penyuntikan vaksin booster. .
Dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama di tahun 2022 ini, ditujukan kepada orang yang mendapatkan vaksin primer Sinovac pada Dosis 1 dan 2, selanjutnya akan mendapatkan booster Astrazeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis).
Jika mendapatkan vaksin Primer Astrazeneca pada Dosis 1 dan 2, maka booster yang bisa didapat adalah Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) ataupun Astrazeneca (1 dosis).
Dalam membantu percepatan vaksinasi COVID-19, dosis 2 vaksin Astrazeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis 1.