Cek Syarat Pemberian Vaksin Booster Gratis, Siapa saja yang Bisa Dapat Vaksin Ketiga Mulai Hari Ini?

- 12 Januari 2022, 19:00 WIB
Vaksin ketiga atau vaksin booster bisa dilakukan mulai 12 Januari 2022
Vaksin ketiga atau vaksin booster bisa dilakukan mulai 12 Januari 2022 //pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini syarat pemberian vaksin booster atau vaksin ketiga gratis dari Pemerintah.

Pemberian vaksin booster atau vaksin Covid-19 ketiga secara gratis untuk masyarakat telah dimulai pada hari ini, Rabu, 12 Januari 2022.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi sebagaimana dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 11 Januari 2022 kemarin.

"Saya memutuskan pemberian vaksin ketiga gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena, sekali lagi, saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi.

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun: Perhatikan Gejala KIPI Ini dan Simak Cara Penanganannya

Lalu, siapa saja yang bisa mendapat vaksin booster secara gratis dari Pemerintah?

Berikut mekanisme, syarat, jadwal dan cara dapat vaksin booster gratis dari Pemerintah dirangkum Seputarlampung.com dari berbagai sumber.

Cara daftar dan cek jadwal pemberian vaksin booster gratis:

Pertama, masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di laman dan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah