SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak mekanisme dan cara mendapat vaksin booster gratis dari Pemerintah di bawah ini. Berikut syarat dan jadwal vaksinasi Covid-19.
Pemberian vaksin booster atau vaksin Covid-19 ketiga secara gratis untuk masyarakat telah dimulai pada hari ini, Rabu, 12 Januari 2022.
Pemerintah memastikan bahwa vaksin booster ini diberikan untuk seluruh lapisan masyarakat demi meningkatkan imunitas terhadap virus Covid-19 yang terus bermutasi.
Namun, ada beberapa kriteria penerima vaksin booster yang diprioritaskan. Siapa saja?
Simak mekanisme, syarat, jadwal dan cara dapat vaksin booster gratis dari Pemerintah dirangkum Seputarlampung.com dari berbagai sumber.
Berikut syarat mendapat vaksin booster gratis:
- Vaksin booster diprioritaskan bagi usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan
- Penerima vaksin berusia 18 tahun ke atas
- Penerima vaksin berada di kabupaten atau kota yang sudah memenuhi 70 persen suntikan pertama dan 60 persen dosis kedua
- Sudah divaksinasi dosis lengkap, dengan jangka waktu 6 bulan usai dosis kedua diberikan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, diperkirakan ada 244 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria vaksin booster tersebut.
Totalnya, ada sekitar 21 juta sasaran vaksin booster pada Januari 2022 sebagaimana dikutip dari laman kominfo.go.id.