Ini Cara Dapat Vaksin Booster Gratis dari Pemerintah: Simak Syarat, Jadwal dan Mekanisme Lengkap

- 12 Januari 2022, 15:15 WIB
Vaksin booster digelar hari ini, Rabu, 12 Januari 2022, inilah sasaran prioritas yang mendapat suntikan dosis ketiga.
Vaksin booster digelar hari ini, Rabu, 12 Januari 2022, inilah sasaran prioritas yang mendapat suntikan dosis ketiga. /Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak mekanisme dan cara mendapat vaksin booster gratis dari Pemerintah di bawah ini. Berikut syarat dan jadwal vaksinasi Covid-19.

Pemberian vaksin booster atau vaksin Covid-19 ketiga secara gratis untuk masyarakat telah dimulai pada hari ini, Rabu, 12 Januari 2022.

Pemerintah memastikan bahwa vaksin booster ini diberikan untuk seluruh lapisan masyarakat demi meningkatkan imunitas terhadap virus Covid-19 yang terus bermutasi.

Namun, ada beberapa kriteria penerima vaksin booster yang diprioritaskan. Siapa saja?

Baca Juga: Kabar Terbaru Tukul Arwana, hanya Senyum Balas Peluk Cium sang Anak, Tangis Zhovan Pecah Lihat Kondisi Ayahnya

Simak mekanisme, syarat, jadwal dan cara dapat vaksin booster gratis dari Pemerintah dirangkum Seputarlampung.com dari berbagai sumber.

Berikut syarat mendapat vaksin booster gratis:

  1. Vaksin booster diprioritaskan bagi usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan
  2. Penerima vaksin berusia 18 tahun ke atas
  3. Penerima vaksin berada di kabupaten atau kota yang sudah memenuhi 70 persen suntikan pertama dan 60 persen dosis kedua
  4. Sudah divaksinasi dosis lengkap, dengan jangka waktu 6 bulan usai dosis kedua diberikan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, diperkirakan ada 244 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria vaksin booster tersebut.

Totalnya, ada sekitar 21 juta sasaran vaksin booster pada Januari 2022 sebagaimana dikutip dari laman kominfo.go.id.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: YouTube Kominfo Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x