Ayo Buat KIP 2022, Segini Uang Tunai yang Didapat jika Lolos PIP, Lengkapi 5 Berkas dan Ikuti Tata Cara Ini

- 14 Februari 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Indonesia Pintar atau KIP 2022 diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP.

KIP memberi jaminan dan kepastian siswa SD hingga SMA terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap siswa penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Lalu, bagaimana cara daftar KIP 2022?

Baca Juga: Cara Buat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA, SMK agar Dapat BLT Anak Sekolah dan PIP, Bawa 5 Berkas Ini ke Sini

Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk membuat KIP 2022 adalah sebagai berikut:

• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Raport hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.

Dikutip seputarlampung.com dari kemdikbud.go.id, berikut tata cara pendaftaran KIP:

1. Siswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: SNMPTN 2022 Dibuka Mulai Hari Ini, Siswa SMA, MA, dan SMK Wajib Tahu Syarat dan Tahapan Pendaftaran

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran KIP.

2. Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.

3. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik.

4. Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.

5. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja BUMN Terbaru di PT Berdikari (Persero), Batas Pendaftaran 18 Februari 2022

Sekedar info, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran dana PIP yang diberikan kepada mulai dari siswa SD hingga SMA tidaklah sama, berikut rinciannya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Tes Pramusim MotoGP Mandalika Telah Usai, Para Pembalap Bakal Kembali dalam Lima Minggu

Kemudian pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK bisa mengecek nama sebagai penerima PIP dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Demikian informasi mengenai cara daftar KIP agar bisa mendapatkan bantuan PIP. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kemdikbud pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah