Tidak Punya KIP Masih bisa Dapat Bantuan PIP, Ini Syarat Daftar dan Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar

- 9 Februari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.*
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Jumlah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima siswa berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.

- Siswa SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.
- Siswa SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun.
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: SELAMAT! Ibu Hamil yang Penuhi Syarat Ini bisa Dapat Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2022, Cek Jadwal Cair di Sini

Ini syarat dan cara daftar PIP bagi siswa yang tidak punya KIP:

Dilansir dari Indonesia.go.id, jika siswa ingin mendaftar bantuan PIP namun belum memiliki KIP, maka siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Cara Cek Penerima PIP 2022:

Siswa atau wali dapat mengecek nama penerima bantuan PIP Kemndikbud 2022 melalui laman resmi: pip.kemdikbud.go.id/.

Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung, serta tanggal lahir siswa untuk mengecek daftar nama penerima bantuan PIP.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesia.go.id indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah