Siswa Kurang Mampu Tidak Bisa Daftar PIP jika Belum Punya Kartu Indonesia Pintar, Benarkah? Siapkan Berkas Ini

- 8 Februari 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah siswa SD hingga SMK kategori kurang mampu tidak bisa daftar Program Indonesia Pintar atau PIP jika belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP? Simak info selengkapnya.

Pemerintah menerbitkan program PIP untuk memberikan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan dari bantuan PIP yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Catat Jadwal Pendaftaran dan Penutupan KIP Kuliah Merdeka 2022, GRATIS!

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Beasiswa Ikatan Dinas Kelas Kerjasama Polines dan PT. Mekar Armada Jaya, Lulus Langsung Jadi Pegawai Tetap

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah