Siswa SD-SMA Ini Banjir REZEKI dan BONUS KJP Plus Tahap 2 Februari 2022, Cek ATM Bank DKI dan JakOne Mobile

- 8 Februari 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: Profil STMKG Prodi D-IV Klimatologi, Sekolah Kedinasan di Bawah BMKG yang Mencetak Ahli Iklim

Berikut 4 golongan siswa yang beruntung menerima dana KJP Plus 2022 beserta semua fasilitas gratis dan bonusnya, mereka adalah:

- Siswa terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Siswa terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

- Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.

- Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: SIAPKAN 5 Syarat Sebelum Mendaftar Sekolah Kedinasan, Ini Alur Pendaftaran dan Prediksi Jadwal, Kapan Dibuka?

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap 2/2021 yang cair di 2022:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah