"Itu sudah melanggar PPKM Level 2 yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Karena ketika itu ada kerumunan. Ini merupakan pelanggaran berat," ujarnya.
Penutupan Mal di Bandung ini sebagai upaya menekan kasus Covid-19 yang kembali naik beberapa hari belakangan.***
*Disclaimer: artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Imbas Viral Kerumunan Nonton Barongsai, Mal Festival Citylink Bandung Didenda Rp500 Ribu"