Selain ditutup selama 3 hari mulai dari Jumat hingga Minggu, 6 Februari 2022, Mal Festival Citylink juga harus membayar sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
"Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali," ujar Kepala Satuan Satuan Polisi Pamong Praja Rosdian Setiadi seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran Rakyat.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Elly Wasliah mengatakan dalam keterangan pers bahwa pihaknya tidak diberitahu pengelola Mal mengenai kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Selain tidak ada izin, juga menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung, sirkulasi udara juga tidak bagus, dan tidak mematuhi prokes yang ada," kata Elly di Mal Festival Citylink.
"Penutupan mal Festival Citylink ini selama tiga hari ini juga melihat kondisi Covid-19 di Kota Bandung yang mengalami peningkatan signifikan. Bagaimanapun pemulihan ekonomi tetap harus seirama dengan kesehatan," kata Elly menambahkan.
Dinas Perdagangan dan Industri mengirimkan surat peringatan kepada seluruh pengurus Mal di Kota Bandung untuk selalu mematuhi peraturan.
Dalam keterangan pers tersebut, pihaknya juga sempat kaget karena sebelumnya pengurus Mal Festival Citylink selalu mematuhi aturan-aturan terutama mengenai aturan PPKM.
Di tempat yang berbeda, PLT Wali Kota Bandung, Yana Mulyana juga memberikan keterangan pada 4 Februari 2022 kemarin.