Siswa SD/SMK KURANG MAMPU Mau Daftar PIP Tapi Tidak Punya Kartu Indonesia Pintar, Apa Bisa? Begini Caranya

- 4 Februari 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi PIP 2022 Cair ke Siswa SD-SMA.*
Ilustrasi PIP 2022 Cair ke Siswa SD-SMA.* /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

Baca Juga: INFO LOWKER Lampung: Lowongan Kerja di Pizza Hut untuk Lulusan SMA Sederajat, Deadline 8 Februari 2022

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Hingga saat ini diketahui bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa yang berhak menerima.

Baca Juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Jawa Tengah untuk Referensi PPDB 2022, Ada SMA Swasta Kolese Loyola di Urutan Pertama

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Jumat, 4 Februari 2022, berikut data pencairan dan alokasi bantuan PIP:

Disalurkan:

SD: 10.411.608

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah