5 Golongan Siswa SD-SMA Ini Tidak Terpilih Sebagai Penerima KJP Plus di Februari 2022, Sudah Cair? Cek Di Sini

- 3 Februari 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi penerima KJP Plus.
Ilustrasi penerima KJP Plus. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah informasi terbaru mengenai pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk Februari 2022. Ada 5 golongan siswa yang dipastikan tidak akan ditransfer dana bantuan KJP Plus. Cek status penerima di link berikut.

Program KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta yang tidak mampu untuk bisa mengenyam pendidikan minimal 12 tahun atau sampai dengan tamat SMA/SMK yang dibiayai penuh dari APBD Provinsi.

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Plus:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Baca Juga: NONTON Live Streaming Persikabo 1973 vs Bali United FC di Link Ini Pukul 20.00 WIB, Kamis, 3 Februari 2022

Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana bantuan pendidikan yang mencapai Rp10 juta ini, yaitu:

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:

https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Lalu, kapankah jadwal pencairan KJP Plus di Februari 2022 ini?

Berdasarkan informasi yang terdapat di akun media sosial JakOne Mobile @jakone.mobile yang diunggah pada 5 Februari 2021 lalu, berikut info jadwal pencairan KJP Plus di bulan Februari.

“Yang dari kemarin nanya KJP Kapan Cair mana suaranyaaaaa? Simak info di bawah ini ya: Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Februari 2021,” tulis akun @jakone.mobile, dikutip Seputarlampung.com pada 3 Februari 2022.

Baca Juga: Daftar 10 SMK Terbaik di Kabupaten Kupang NTT yang Bisa jadi Referensi PPDB 2022

Jika melihat skema pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu pertama Februari 2021, maka KJP Plus tahap 2 periode Februari 2022 diprediksi akan mulai dicairkan juga pada Minggu pertama Februari 2022.

Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info resmi selengkapnya, Anda bisa cek berkala melalui akun media sosial UPT P4OP, JakOne Mobile dan Disdik DKI.

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Sinopsis Blood Father, Tayang di Bioskop Trans TV Kamis 3 Februari 2022, Mel Gibson Hindari Buruan Kartel

Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Namun sayang, ada beberapa golongan siswa yang tidak berhak atau dicoret dari daftar penerima KJP Plus Februari 2022 ini, yakni:

  1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
  4. Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
  5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikianlah informasi terbaru penyaluran KJP Plus di Februari 2022 yang diperkirakan akan mulai dicairkan pada minggu pertama Februari, beserta golongan yang tidak berhak menerima bantuan KJP Plus.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x