Total Rp4,2 Triliun Dana PIP SUDAH CAIR ke Siswa SD, Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id, Februari Cari Lagi?

- 1 Februari 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Total hingga Rp4,2 triliun dana Program Indonesia Pintar atau PIP sudah cair ke siswa SD. Simak info update pencairan PIP di bawah ini.

Sebagaimana diketahui, sejauh ini bantuan PIP telah dicairkan kepada 18 juta siswa SD hingga SMK yang berhak menerima.

Dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Bagi Anda para siswa-siswa yang belum menerima bantuan PIP disarankan untuk mengecek daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Lowongan Kerja Februari 2022: PT Cotrans Asia Buka Lowker Staf Keuangan, Simak Syarat dan Deadline di Sini

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Selasa, 1 Februai 2022, berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan:

SD: >10,4 juta siswa, total dana >Rp4,2 triliun

SMP: >4,4 juta siswa, total dana >Rp2,7 triliun

SMA: >1,4 juta siswa, total dana >Rp1,1 triliun

SMK: >1,8 juta siswa, total dana >Rp1,5 triliun

Jumlah keseluruhan: >18 juta siswa, total dana >9,6 triliun.

Hingga saat ini, belum ada info penambahan kuota penerima PIP untuk bulan Februari 2022.

Baca Juga: Profil dan Visi Misi SMAN 1 Trenggalek, Satu-satunya Sekolah yang Masuk TOP 1000 SMA Terbaik versi LTMPT

Namun, peserta didik penerima SK Nominatif Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 yang belum melakukan aktivasi rekening diberi kesempatan hingga 31 Januari 2022.

Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Perlu diketahui, dana PIP tidak akan cair kepada beberapa tipe siswa tertentu.

Bantuan PIP hanya akan disalurkan kepada peserta didik telah memenuhi syarat penerima.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pemerintah Umumkan Update Pendaftaran KIP Kuliah 2022, Simak Alur, Cara Daftar, dan Syaratnya

Berikut ini 9 tipe siswa yang resmi bisa mendapatkan dana PIP 2022:

1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Untuk info tambahan, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.

Demikian informasi mengenai dana bantuan PIP cair hingga Rp4,2 triliun untuk siswa SD di tahun 2022. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x