Siswa SD-SMA Penerima PIP Segera Aktivasi Rekening, Terakhir Hari Ini, Cek Rincian Kuota Per 31 Januari 2022

- 31 Januari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – 31 Januari 2022 merupakan batas terakhir aktivasi rekening bagi penerima PIP. Simak rincian kuota penerima bantuan PIP bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Adanya program PIP diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Masing-masing jenjang pendidikan dari SD, SMP, SMA, dan SMK menerima jumlah dana bantuan PIP yang berbeda-beda, seperti peserta didik tingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 450.000 per tahun.

Baca Juga: Link Video Story dan 100 Twibbon Harlah NU ke-96 31 Januari 2022, Lengkap Kata Ucapan Selamat Paling Spesial

Bagi peserta didik tingkat SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 750.000 per tahun.

Bagi peserta didik tingkat SMA/SMK/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1.000.000 per tahun.

Seluruh siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK berhak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah dan pihak sekolah.

Namun, hanya beberapa siswa saja yang berhak mendapatkan beasiswa PIP, yakni nama siswa tersebut harus tercantum dalam SK sesuai tahap yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Siswa SD/SMK Login NIK di kjp.jakarta.go.id, Raih Dana KJP Plus Tahap 2 untuk Beli Daftar Alat Sekolah Ini

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Puslapdik Kemdikbud pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x