SEPUTARLAMPUNG.COM – 31 Januari 2022 merupakan batas terakhir aktivasi rekening bagi penerima PIP. Simak rincian kuota penerima bantuan PIP bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Adanya program PIP diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Masing-masing jenjang pendidikan dari SD, SMP, SMA, dan SMK menerima jumlah dana bantuan PIP yang berbeda-beda, seperti peserta didik tingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 450.000 per tahun.
Bagi peserta didik tingkat SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 750.000 per tahun.
Bagi peserta didik tingkat SMA/SMK/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1.000.000 per tahun.
Seluruh siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK berhak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah dan pihak sekolah.
Namun, hanya beberapa siswa saja yang berhak mendapatkan beasiswa PIP, yakni nama siswa tersebut harus tercantum dalam SK sesuai tahap yang sudah ditetapkan.