Ini Cara Membuat KIP agar Bisa Dapat BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta, Berikut 5 Berkas yang Harus Dibawa

- 25 Januari 2022, 17:39 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

Untuk proses pencairan, digunakan kartu Indonesia Pintar (KIP). Oleh karena itu, setiap siswa diharuskan telah mempunyai KIP agar bisa mencairkan bantuan pendidikan ini.

Bagi yang telah memiliki KIP, diharapkan dapat menjaganya dengan baik. Jangan sampai rusak atau pun hilang. Karena akan menghambat proses pencairan dana BLT Anak Sekolah.

Bagaimana dengan siswa yang belum mempunyai KIP? Siswa harus segera membuat KIP melalui sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Namun, sebelum membuat KIP, sebaiknya siapkan dulu 5 berkas berikut:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akta Kelahiran

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

4. Raport hasil belajar siswa

5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: Siswa Wajib Cek NISN di Link Ini, Ada 4.401.653 Siswa SMP Terdaftar sebagai Penerima PIP Januari 2022

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x