Cara Mengetahui NIK di KTP Terdaftar atau Tidak di Dukcapil

- 23 Januari 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi, Cara Mengetahui NIK di KTP Terdaftar Atau Tidak di Dukcapil.
Ilustrasi, Cara Mengetahui NIK di KTP Terdaftar Atau Tidak di Dukcapil. /Dok. Pikiran Rakyat

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Indonesia.

Bagi setiap Warga Negera Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah.

Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP, dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memiliki KTP.

Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening sebelum Tanggal ini untuk Dapat Dana PIP Januari 2022, Ini Besaran Jumlah Bantuan

Program e-KTP di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009.

Penerapan KTP Elektronik yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian upaya untuk mempercepat, serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di Kabupaten/ Kota, Provinsi ataupun database kependudukan secara nasional.

Lantas bagaimana cara mengecek NIK yang sudah kita miliki terdaftar atau tidak?

Dilansir Seputarlampung.com dari akun instagram indonesiabaik.id tentang bagaimana cara mengecek NIK yang kita miliki terdaftar atau tidak, berikut cara pengecekan dan yang harus dilakukan.

Langkah pertama yang kita lakukan adalah, kita bisa mengecek dengan mengirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Dukcapil Kemendagri 0815 3636 9999.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x