SEPUTARLAMPUNG.COM - KTP elektronik atau e-KTP adalah dokumen yang memuat sistem keaamanan atau pengendalian baik dari sisi adminstrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang ada program untuk melakukan uji coba pembuatan KTP elektronik (e-KTP) secara digital.
e-KTP digital dilengkapi dengan fitur QR Code yang berguna untuk mengecak data indentitas dari setiap penduduk Indonesia.
Baca Juga: Liga Inggris: Manchester United 1-0 West Ham, Marcus Rashford Ciptakan Gol Penyelamat di Ujung Laga
Uji coba pengadaan e-KTP digital ini sudah dimulai pada tahun 2021. Proses digitalisasi e-KTP ini sudah mulai diterapkan di 58 Kabupaten dan kota di Indonesia.
Selanjutnya akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.
Dengan adanya e-KTP digital masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik, melainkan hanya perlu menunjukan kode quick response (QR) code KTP digital pada ponsel untuk keperluan administrasi.
Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @indonesiabaik.id syarat dari e-KTP Digital sebagai berikut:
1. Memiliki gawai
2. Daerah pemohon memiliki koneksi internet
3. Bisa mengoperasikan ponsel pintar