SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah cara yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta dalam penggunaan dana KJP Plus yang telah dicairkan ke siswa SD-SMA pada Januari 2022.
Hanya ada 19 kebutuhan yang bisa dipenuhi dengan menggunakan uang bantuan tersebut. Apa saja?
Penggunaan dana KJP Plus yang cair Januari 2022 ini bersifat wajib. Jadi, jika penerima bantuan melanggar, maka dana akan dicabut atau ditarik kembali.
Seperti diketahui, bantuan dana KJ Plus Tahap 2/2021 telah ditransfer kepada masing-masing siswa SD-SMA sejak 7 Januari 2022 dalam bentuk uang tunai. Selain itu siswa juga dipastikan dapat rezeki lainnya berupa bonus dan fasilitas gratis di DKI Jakarta.
Berikut besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus yang cair pada Januari 2022:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan