Ikuti Tahap Ini, PIP 2022 Pasti Cair dengan Cepat, Berikut Kriteria Siswa SD SMP SMA dan SMK Penerima PIP

- 19 Januari 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi pelajar yang layak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Ilustrasi pelajar yang layak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). /aditiotantra/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Batas waktu aktivasi rekening penerima PIP 2022 akan segera berakhir pada 31 Januari 2022. Bagaimana cara aktivasi rekening untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK Penerima PIP?

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 akan diprioritaskan dari penerima dengan kategori berikut, di antaranya:

1. Peserta didik pemegang KIP,

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti,

Baca Juga: Cek Daftar 10,4 Juta Siswa SD yang Dapat Dana PIP Rp450 Ribu, Pastikan Anda Sudah Penuhi 9 Syarat Ini

3. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan,

4. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera,

5. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, dan sebagainya bisa Anda lihat kriteria lainnya melalui pip.kemendikbud.go.id.

Adanya, kelanjutan bantuan PIP 2022 bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Namun, untuk penyaluran PIP di Januari 2022 adalah pencairan bantuan yang masuk dalam anggaran tahun 2021.

Baca Juga: PERHATIAN! 5 Bonus GRATIS Ini Didapat Siswa SD/SMA Penerima KJP Plus Tahap 2 Tapi untuk Kriteria Ini saja

Sementara itu, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak penyelenggara, terkait program bantuan PIP tahun anggaran 2022.

Bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang ingin mendapatkan bantuan PIP yang cair Januari 2022, Anda masih bisa mengecek nama penerima di situs resminya.

Sebelumnya, bagi peserta didik penerima SK Nominatif Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 yang belum melakukan aktivasi rekening diberi kesempatan hingga 31 Januari 2022, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id.

Kebijakan itu bertujuan memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik penerima PIP dalam melaksanakan aktivasi rekening.

“Saya berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota segera memberitahukan dan mendorong satuan pendidikan/sekolah agar berkoordinasi dengan bank penyalur dalam proses aktivasi rekening/pencairan dana PIP agar tertib dan lancar di wilayah masing-masing, “kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, melalui Surat Edaran yang diterbitkan pad 1 Januari 2022, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, 19 Januari 2022.

Baca Juga: YES, PIP 2022 Cair ke 10,4 Juta Siswa SD, Apakah Anda Sudah Penuhi 9 Syarat untuk Dapat Dana Rp450 Ribu Ini?

Aktivasi rekening SimPel ini hanya wajib dilakukan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP atau penerima yang mengganti rekening.

Sementara, siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening bantuan PIP sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.
Aktivasi rekening bagi siswa yang baru menerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing.

Berikut melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI guna mencairkan PIP 2022 seperti yang dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya.

1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:

- Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

Baca Juga: Deretan Universitas Terbaik di Indonesia 2022 dengan Lulusan Cepat Dapat Kerja, untuk Pendaftar SNMPTN-SBMPTN

2. Cara aktivasi rekening penerima bantuan PIP secara kolektif melalui sekolah

Jika aktivasi rekening dilakukan melalui sekolah, maka diperlukan:

- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopy KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopy surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Sebagai informasi tambahan, selama Pandemi Covid-19, proses aktivasi rekening PIP bisa bisa dilakukan secara kolektif di sekolah masing-masing peserta didik.

Baca Juga: CAIR SERENTAK! Siswa SD/SMA Cek Namamu PENERIMA KJP Plus Tahap 2 Januari 2022, Dana KJP Bisa Dibelikan Ini

Sebelum melakukan aktivasi rekening, pastikan jika nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

Berikut cara cek nama penerima PIP di 2022, yakni:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Selanjutnya, diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”

Besaran yang diterima masing-masing siswa berbeda, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.000.000, karena disesuaikan jenjang pendidikan masing-masing peserta didik.

Demikian, ulasan mengenai cara mudah aktivasi rekening BRI atau BNI SimPel bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima bantuan PIP dan cara cek nama penerima PIP 2022 melalui link pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah