SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA,SMK penerima dana Dana KJP PLUS yang baru saja cair pada Januari 2022 diharapkan tidak menyalahgunakan dana bantuan. Pasalnya, siswa bisa terkena ancaman sanksi pidana serius.
Para orang tua dan siswa saat ini tengah gembira atas pencairan dana KJP Plus 2022. Penantian dan rasa khawatir akan kelanjutan pendidikan siswa pun telah sirna.
Namun, di balik rasa senang akan cairnya dana KJP Plus 2022, hendaknya para orang tua terutama siswa juga harus memahami, bahwa ada sejumlah aturan yang harus ditaati dan akibat yang harus ditanggung jika melanggarnya.
Perlu diingat kembali, pemberian dana KJP Plus yang cair serentak pada 7 Januari 2022 adalah bantuan pendidikan yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan siswa. Jadi, jika siswa melanggar aturan penggunaan dana, maka dana dicabut dan diberi sanksi pidana serius.
Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35. Ini benar-benar harus jadi perhatian penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang baru cair Januari 2022 ini.
Berikut 22 hal yang harus diperhatikan jika tidak ingin dana KJP Plus dicabut dan terkena sanksi pidana, yang tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018:
1. Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
5. Terlibat tindak kekerasan/bullying
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum-minuma keras
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan
11. Terlibat penipuan
12. Terlibat nyontek massal;
13. Membocorkan soal/kunci jawaban;
14. Terlibat pornoaksi/pornografi;
15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;
16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;
17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;
19. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
20. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;
21. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
22. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya para siswa Penerima KJP Plus mematuhi aturan yang berlaku dan memanfaatkan dana sesuai arahan.***