Ubedillah membuat laporan ini karena ia menduga Gibran dan Kaesang ikut memiliki dan bergabug dengan PT SM tersebut.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022 seperti yang dikutip Seputarlampung.com dari Berita DIY.
Selain itu, untuk menguatkan laporannya ke KPK, Ubedillah Badrun juga menyakinkan bahwa ia telah mengantongi data adanya kucuran dana penyertaan modal yang cukup besar dari perusahaan modal ventura yang berkaitan dengan PT SM kepada perusahaan baru anak presiden tersebut.
Terkait laporan ini, KPK pun telah mengkonfirmasi adanya laporan dari Ubedillah terhadap Gibran dan Kaesang.
“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 10 Januari 2022 seperti dikutip Seputarlampung dari Antara News.
Itulah alasan Ubedilah Badrun dosen UNJ yang telah melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan KKN.***