SEPUTAR LAMPUNG - Polemik terkait Tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.
Pasalnya, Ombudsman baru saja merilis keterangan pers mengenai nasib 75 pegawai yang tidak lulus TWK. Berdasarkan hasil penelusuran, Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemnberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan temuan Ombudsman, disebutkan bahwa terdapat maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK KPK yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
"Dalam hasil pemeriksaan, secara keseluruhan nanti akan kita fokuskan pada tiga isu utama, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ucap Ketua Ombudsman Mokh Najih dalam konferensi pers, Rabu 21 Juli 2021.
Penyimpangan tersebut terjadi mulai dari soal pembentukan dasar hukum, pelaksanaan TWK, hingga penetapan hasilnya.
Bentuk penyimpangan tersebut di antaranya penyisipan aturan soal TWK, kontrak yang dibuat tanggal mundur (back date), hingga pengabaian arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa TWK tak bisa jadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tak lulus.
Meskipun begitu, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sehingga membuat 75 pegawai itu tak bisa bertugas.