Azis Syamsudin Resmi Jadi Tersangka KPK atas Dugaan Suap DAK Lampung Tengah

- 25 September 2021, 06:50 WIB
Potret Azis Syamsuddin keluar dari ruangan.
Potret Azis Syamsuddin keluar dari ruangan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Usai menjalani pemeriksaaan selama kurang lebih 4 jam, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Azis Syamsuddin yang keluar dari ruang penyidik KPK pada pukul 00.23 WIB tampak sudah mengenakan rompi berwarna oranye dengan kedua tangan dalam keadaan diborgol.

Sebelumnya sudah beredar kabar mengenai Azis Syamsuddin yang bakal menjadi tersangka. Namun ia sempat berencana mangkir dari pemanggilan penyidik Jumat, 24 September 2021 kemarin.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Jadi Kota Bandung ke-211: Download Gratis di Sini dan Share di WA, FB, IG, Twitter Sekarang

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) yang terpilih sebagai DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II itu sempat berkirim surat ke KPK meminta agar pemeriksaannya ditunda hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Namun kemudian, penyidik menjemput paksa Azis Syamsuddin ke Gedung Merah Putih KPK untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap DAK Lampung Tengah, Lampung.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kalau pihaknya akan bekerja profesional berkaitan dengan pemeriksaan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.

"Kita kerja profesional," kata Firli sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Azis terlebih dahulu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah