SEPUTARLAMPUNG.COM - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Sumatera Selatan belum berhenti.
Setelah menangkap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dalam kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, KPK kini mengamankan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Dodi ditangkap atas kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur.
Beberapa orang ikut diamankan KPK selain Bupati Musi periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Noerdin, di antaranya Herman Mayori (HM) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan Eddi Umari (EU) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air/Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Kemudian Suhandy (SUH) selaku pihak Swasta direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Irfan (IF) selaku Kepala Bidang Preservasi Jalan dan jembatan dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Mursyid (MRD) selaku ajudan Bupati, Badruzzaman (BRZ) selaku staf ahli Bupati, dan Ach Fadly (AF) selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Awal mula penangkapan Dodi Reza Alex Noerdin yakni ketika KPK mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi empat proyek di Musi Banyuasin.
Saat itu, KPK mengamankan 6 orang. Pukul 20.00 WIB, tim menangkap bupati Dodi Reza Alex di lobi hotel bersama ajudannya.
Dijelaskan KPK, tersangka SUH akan melakukan transaksi dengan DRA melalui EU dan HM.