SEPUTARLAMPUNG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsudin sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Diketahui bahwa Azis baru saja ditangkap KPK karena kasus tersebut. Penangkapan ini pun ramai diperbincangkan.
Pasalnya pria berusia 51 tahun itu merupakan politisi Golkar yang kini menduduki jabatan penting di gedung hijau periode 2019-2024.
Azis menjabat Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Lampung II mengisi jabatan di Komisi III yang membidangi Politik dan Keamanan.
Sebelumnya menjabat posisi tersebut, Azis memimpin Ketua Komisi III DPR RI periode 2014-2019. Namun, pada 2016 lalu, ia diberi kepercayaan sebagai sekretaris fraksi Partai Golkar.
Dalam jabatan itu, Azis mendampingi Setya Novanto yang menjabat sebagai ketua fraksi.
Selain itu, Azis Syamsuddin juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Golkar.