Mengapa Dana KJP Plus Bisa Tidak Cair hingga 3 Bulan? Ini Masalahnya, Simak Solusi dari Disdik DKI Jakarta Ini

- 11 Januari 2022, 11:25 WIB
Apa sebab KJP Plus tidak cair selama 3 bulan? Simak ulasannya di sini
Apa sebab KJP Plus tidak cair selama 3 bulan? Simak ulasannya di sini /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2/2021 telah cair serentak sejak 7 Januari 2022 lalu. Namun, ada beberapa warga yang mengatakan dana KJP Plus mereka tak kunjung cair hingga 3 bulan. Mengapa? Ini Solusi dari Disdik DKI Jakarta.

“Kok KJP saya nggak turun selama 3 bulan?” komentar @olga_desyanti pada unggahan UPT P4OP 7 Januari 2022.

“Selamat siang. Pastikan terdaftar sebagai penerima Tahap II tahun 2021 ya,” balas @upt.p4op.

Untuk bisa menerima dana KJP Plus Tahap 2/2021, peserta harus sudah terdaftar datanya di DTKS. Jika sudah terdata di DTKS, namun nama tidak juga muncul, maka Anda bisa mengurusnya langsung dengan mendatangi kantor pusat DTKS.

Baca Juga: TERBONGKAR! Ini Penyebab NIK KTP Selalu Gagal Daftar Kartu Prakerja, Cek Prediksi Jadwal Dibuka Gelombang 23

“Harus diapain ya nggak cair selama 3 bulan?” tanya @olga_desyanti lagi.

“Bantu jawab, langsung ke pusat di Matraman bun. Adek aku juga diurus ke pusat,” balas salah satu warganet @skywl19.

Sementara itu, Disdik menjelaskan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

Berikut cara daftar DTKS untuk bisa mendapatkan dana bantuan melalui KJP Plus, yang dikutip dari Instagram Disdik DKI Jakarta.

- Buka laman https://fmotm.jakarta.go.id

- Buat akun jika belum punya akun

- Login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat

- Pilih menu input pendaftaran baru

- Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

- Simpan

Baca Juga: Mohon Maaf, KJP Tahap 2 di 2022 Hanya Diprioritaskan Cair ke Siswa Tipe Ini, Berikut Cara Cek Nama Penerima

Catatan: Satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga. Jika ada kendala, dapat mengunjungi kelurahan sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen berupa:

- KTP dan KK asli

- Surat pengantar RT/RW (khusus warga non DKI)

Selain dari DTKS, Kepala P4OP Waluyo Hadi baru-baru ini mengatakan penerima KJP Plus juga memanfaatkan data non-DTKS di antaranya bagi anak panti asuhan, penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.

Selain itu, bagi peserta didik mulai dari siswa SD hingga SMA yang tidak terdaftar, juga dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki

Baca Juga: SELAMAT, Inilah 4 Golongan Siswa yang DIJAMIN Dapat KJP Plus Januari 2022, Cek Saldo ATM Bank DKI Anda

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah