Cara Cepat dan Mudah Buat SKCK untuk Syarat Pemberkasan Peserta Lulus CPNS 2021, Simak di Sini

- 3 Januari 2022, 16:00 WIB
Cara mudah membuat SKCK secara online
Cara mudah membuat SKCK secara online /skck.polri.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah cara cepat dan mudah untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang akan dipakai untuk pemberkasan peserta lulus seleksi tahap akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Dikutip dari laman resmi sckc.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut.

Biasanya, seseorang akan membuat SKCK ketika hendak melamar pekerjaan. Namun, dokumen SKCK ini juga diperlukan sebagai salah satu syarat pemberkasan yang wajib dilampirkan para peserta lulus tahap akhir seleksi CPNS 2021 di berbagai instansi pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar PIP 2022 untuk SD, SMP, SMA/SMK, Ini Besaran Kuota Belum Dicairkan dan Cara Cek Nama Penerima

Untuk membuat SKCK ini, bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor kepolisian setempat atau pun melalui pendaftaran online.

Bagi yang tempat tinggalnya agak jauh dari lokasi kepolisian, bisa memanfaatkan sistem pendaftaran online agar lebih mudah. Anda hanya perlu mengakses situs resmi skck.polri.go.id.

Sebelumnya, pemohon SKCK dapat mempersiapkan beberapa data sebagai syarat pembuatan SKCK, seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas foto.

Perlu diketahui, bahwa SKCK yang dibuat ada masa berlakunya, yaitu enam bulan sejak tanggal SKCK diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah lewat, maka SKCK tersebut hendaknya diperpanjang jika memang dirasa perlu.

Baca Juga: Bukan BPUM, Pelaku Usaha Bisa Coba Program Bantuan ini di 2022, Berikut ini Link Daftar dan Kriteria Penerima

Cara mendapatkan atau memohon pembuatan SKCK:

Membuat SKCK Baru

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca Juga: Sangat Simpel! Cara Cepat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dengan KK dan KTP, Pendaftaran Sudah Dibuka?

Cara memperpanjang masa berlaku SKCK:

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran.

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Sebagai informasi, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan berikut:

- Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.

- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Baca Juga: UPDATE! PIP Bakal Cair ke 770 Ribu Siswa SMP Januari 2022? Cek Namamu Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Pembuatan SKCK secara Online:

- Unggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di skck.polri.go.id.

- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

- Untuk kolom isian pada menu Satwil, berupa "Jenis Keperluan" yang dapat diisi sesuai peruntukan SKCK.

- Kemudian, pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).

- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.

- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui transfer Bank.

- Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).

Demikianlah informasi mengenai cara mudah dan cepat membuat SKCK yang dijadikan syarat pemberkasan bagi peserta lolos CPNS 2021.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah