SEPUTARLAMPUNG.COM – Mulai 2022 nanti akan ada beberapa kebijakan pemerintah yang berubah. Salah satunya adalah kebijakan dan aturan penggunaan tabung gas elpiji 3 kg atau yang dikenal juga dengan tabung gas melon.
Pada 2022, hanya golongan masyarakat tertentu saja yang masih bisa menikmati tabung gas elpiji 3 kg. Masyarakat ini juga harus punya sebuah kartu untuk bisa mendapatkannya.
Seperti diketahui, pemerintah telah merencanakan untuk melakukan reformasi distribusi terhadap penggunaan tabung gas elpiji 3 Kg.
Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani, bahwa pemerintah akan memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022 nanti.
Seiring dengan itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan bahwa pemerintah juga berencana untuk membatasi pembelian gas elpiji 3 kg hanya untuk pemilik kartu sembako.
“Jadi penerima kartu sembako juga kan menerima elpiji dan kita harapkan lebih berkah bagi mereka yang pantas menerima, kata Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaaan PPN/Bappenas Pungky Sumadi saat “Bincang Santai dengan Media” di Kantor Bappenas Jakarta, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari Antara News pada 2 September 2021 lalu.
Artinya, tidak semua orang bisa dengan bebas mendapatkan elpiji 3 kg atau dikenal dengan tabung gas melon. Karena nantinya akan lebih diprioritaskan bagi warga miskin atau rentan miskin.