Mudah dan Tanpa Biaya, ini Syarat dan Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi: Siapkan Dokumen ini

- 30 Desember 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi ATM tertinggal dan hilang. Lakukan ini untuk mengurus surat kehilangan di kantor polisi
Ilustrasi ATM tertinggal dan hilang. Lakukan ini untuk mengurus surat kehilangan di kantor polisi /Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana cara mengurus surat kehilangan atau Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKLTLK) di kantor polisi?

Apa saja dokumen yang harus disiapkan? Apakah ada biaya? Simak ulasannya dalam artikel ini.

Kehilangan barang berharga termasuk di dalamnya dokumen penting membuat kita harus membuat surat kehilangan di kantor polisi.

Beberapa orang ada yang merasa mengurus surat yang satu ini ribet dan pakai biaya. Padahal tidak.

Banyak juga yang bingung, di kantor polisi mana mengurusnya? Apakah harus dilakukan sesuai dengan domisili dan hanya dilayani saat jam kerja?

Baca Juga: Berdoa dengan Bahasa Indonesia saat Sujud Terakhir apakah Membatalkan Shalat? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Jika Anda saat ini harus mengurus surat kehilangan ke kantor polisi karena berbagai sebab dan tujuan, berikut sejumlah hal penting yang harus diperhatikan.

Pertama, layanan yang satu ini bisa dilakukan setiap waktu alias 24 jam. Tak perlu menunggu jam kerja terutama untuk sejumlah kehilangan benda dan dokumen yang sangat berharga dan harus segera dilaporkan. Kehilangan kendaraan misalnya.

Kedua, lakukan di kantor polisi (Polsek) terdekat sesuai dengan domisili. Jika Anda sedang tidak berada di daerah domisili atau tempat kejadian terjadi bukan di tempat Anda tinggal, laporkan di kantor Polres terdekat.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah